8 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral
merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BPS RI yang disampaikan
pada Diklat Teknis Statistik Sektoral mulai tanggal 30 Agustus 2021 sd 15
Oktober 2021. Sebagai amanah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
statistik, BPS berkewajiban dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral. Kegiatan
ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dalam tata laksana penyelenggaraan
statistik yang dilakukan oleh Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota. Dari kegiatan ini
diharapkan masing-masing produsen data sektoral di setiap Kabupaten/Kota mampu
memenuhi kebutuhan data statistik yang berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia,
sehingga dapat tercipta suatu Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif,
dan efisien.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Karanganyar Jl Majapahit No 11.B
Telp (62-271) 495047
Faks (62-271) 495047
eMailbox : bps3313@bps.go.id
Tentang Kami